KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Pada hari Kamis tanggal 19 maret 2025, Jasa Raharja Kanwil D.I.Yogyakarta mengimplementasi hasil action plan FKLL di Wilayah Hukum Sleman dengan memasang spanduk himbauan pencegahan kecelakaan yang dipasang di daerah -daerah rawan kecelakaan lalu lintas di wilayah Sleman.

Pesan spanduk ini bekerja sama antar pilar keselamatan, dengan pesan-pesan untuk mengingatkan para pengendara kendaraan bermotor, terutama kendaraan sepeda motor, yang mana daerah Kecamatan Depok Sleman, merupakan daerah rawan kecelakaan lalu lintas tertinggi di DIY.

Menurut Kepala sub bagian pelayanan Jasa Raharja D.I.Yogyakarta Septian Gunawan,“ Dengan adanya pemasangan spanduk cegah laka ini, diharapkan nantinya dapat berdampak pada masyarakat di daerah rawan kecelakaan, sehingga angka kecelakaan nanti dapat segera turun, ucapnya (19/03/25).

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) 2021–2040 dan sasaran pembangunan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, terdapat indikator pengurangan indeks fatalitas kecelakaan transportasi jalan sebesar 65% di tahun 2040 dari data dasar tahun 2010.

Maksud dari penyusunan RAK LLAJ untuk memberikan arahan prinsip dasar penyelenggaraan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang baik dan selaras dengan perencanaan pembangunan nasional dan Sustainable Development Goals (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan), memberikan pedoman.

perencanaan pembangunan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam mendukung pencapaian target RUNK LLAJ 2021-2040, serta memberikan acuan bagi pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat provinsi selama 5 tahun.[]