KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Trans Kalimantan, daerah sekitar Kota Banjarmasin. Kecelakaan melibatkan sepeda motor yang dikendarai oleh atas nama Abdul Gani bersama penumpang Muhammad Ilmi, serta seorang korban pejalan kaki atas nama Nurhayati.

Kecelakaan terjadi saat sepeda motor yang dikendarai Abdul Gani dari arah Banjarmasin menuju Kapuas dengan kecepatan sedang. Saat mendekati lokasi kejadian, pengendara terkejut melihat korban, yang sedang menyeberang jalan dari kiri ke kanan. Akibatnya, sepeda motor tersebut menabrak korban, yang kemudian terseret sekitar 10 meter.

Senin (18/11/2024) sehari setelah kecelakaan lalu lintas, petugas samsat handil bakti, M. Kholil Ansari melakukan survey ahli waris kediaman korban di Desa Barunai Baru Kabupaten Barito Kuala untuk memastikan kelancaran proses klaim asuransi dan memberikan bantuan yang sesuai dengan ketentuan.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan, menegaskan bahwa selain dalam memberikan pelayanan yang optimal, Jasa Raharja Kalsel juga ingin mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan, baik pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. []