KORPORATNEWS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Jasa Raharja Samsat Martapura, Riza Lazuardi melakukan survei keabsahan ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan A. Yani Km. 77 Desa Sungkai Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.
Kecelakaan melibatkan sepeda motor yang dikendarai oleh korban atas nama Salamah menabrak sepeda motor lain, sehingga mengakibatkan Salamah mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Ulin Banjarmasin.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan proaktif melakukan pendataan ahli waris dari korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ahli waris sah adalah suami korban yang berdomisili di Desa Madurejo Kecamatan Sambung Makmur Kabupaten Banjar. Survei keabsahan ahli waris dilaksanakan sekaligus melengkapi berkas pengajuan santunan dari korban kecelakaan tersebut.
Benyamin Bob Panjaitan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa santunan telah diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp 50 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017. “Kami sampaikan duka cita mendalam atas kejadian kecelakaan yang menimpa korban, semoga santunan yang diserahkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bertanggung jawab sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas, juga senantiasa mengupayakan tindakan pencegahan kecelakaan dengan menggalakkan safety campaign dengan rutin memberikan imbauan kepada masyarakat untuk senantiasa tertib berlalu lintas.[]