KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Ahli waris korban kecelakaan Kordiana (51) warga Desa Sawang Lebar Kec Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu menerima santunan meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu Rio Ulin Mardin, S.Kom. MT., CRMO., QWP, MTCNA, AEPP melalui Penanggung Jawab Samsat Bengkulu Utara Novian Eleven, S.Hut, MM, AWP mengatakan, hari ini Selasa (02/01/2024) pihaknya menyampaikan hak santunan dari pemerintah melalui Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas Minggu (31/12/2023).
Kedatangan Novian di rumah duka diterima dengan baik oleh Isteri dan anak korban yaitu Kordiana merupakan ahli waris yang sah untuk menerima santunan meninggal dunia. Dalam kesempatan tersebut Novian menyampaikan bela sungkawa atas musibah yang menimpa keluarga korban Pilun, serta membantu mengumpulkan kelengkapan persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
“Survey ahli waris kami lakukan dengan tujuan untuk memudahkan pengurusan santunan bagi keluarga korban serta mempercepat penyerahan santunan kepada ahli waris, hal tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat korban laka lantas”, ungkap Novian, Selasa (02/01/2024).
Sementara itu, Isteri korban Kordiana yang ditunjuk sebagai ahli waris berterima kasih kepada pemerintah yang telah berkunjung langsung ke rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarganya tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah mau berkunjung langsung ke rumah kami. Sebenarnya kami tidak mau keluarga kami ini seperti ini, tapi ya mau gimana lagi, udah takdir Allah, sekali lagi terima kasih,” ucap Kordiana.
Peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi pada hari Minggu Tanggal 31 Desember 2023 sekira jam 14.20 Wib di Jalan Lintas Barat Desa Tepi Laut Kec Air Napal Kab Bengkulu Utara dimana sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas Mobil Dump Truck Isuzu ELF No. Pol BD 8720 DI yang dikemudikan oleh saudara Darmansyah diduga mengantuk dan baru tersadar sudah dekat dengan Sepeda Motor Vir Non TNKB yang dikemudikan oleh Pilun gerobak pengangkut barang bekas yang berjalan di depannya kearah yang sama kemudian pengemudi Mobil Dump Truck Isuzu ELF No. Pol BD 8720 DI berusaha melakukan pengereman dan banting stir kekanan jalan, akan tetapi bagian kerang bak sebelah kiri mobil Dump Truck menabrak bagian sebelah kanan gerobak Sepeda Motor Viar Non TNKB tersebut dan pengendara Sepeda Motor Viar Non TNKB terbawa ke jalur kanan jalan kemudian pada saat bersamaan dating dari arah berlawanan Mobil Daihatsu Ayla No. Pol BD 1142 YL yang dikemudikan oleh M. Solikul Huda dan sepeda motor Honda Beat No. Pol BD 2412 SP yang dikemudikan saudari Tiara Monica di karenakan jarak sudah dekat Mobil Ayla banting stir kekiri jalan akan tetapi tetap menabrak bagian pintu kanan Dump Truckdan akhirnya mobil Dump Truck terbalik dan menimpa pengendara Sepeda Motor Viar Non TNKB sehingga mengakibatkan korban Pilun meninggal dunia.
Novian Eleven berharap agar tingkat kedisiplinan dan tertib lalu lintas semakin baik di Bengkulu ini. Selain itu, tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor masyarakat juga semakin baik, “Karena santunan yang diserahkan bersumber dari SWDKLLJ yang dibayar oleh setiap pemilik kendaraan saat membayar pajak setiap tahun di Kantor Bersama Samsat. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964” tutup Novian. []