KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Ngawi , Jasa Raharja memiliki beberapa action plan salah satunya adalah massif melaksanakan sosialisasi tentang tertib administrasi kendaraan bermotor dengan internalisasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lingkungan BUMN dan ekosistemnya. Hal ini dilaksanakan karena pada tahun 2023 tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Ngawi tidak mencapai angka 60%. Untuk itu pada hari Senin 26 Agustus 2024 Tim Pembina Samsat Ngawi melaksanakan koordinasi dengan Perum Perhutani Ngawi menyampaikan data tunggakan kendaraan dan sosialisasi internalisasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lingkungan BUMN dan ekosistemnya.

Dengan kegiatan ini diharapkan BUMN dan BUMD serta ekosistemnya dapat mendukung upaya internalisasi PKB dan SWDKLLJ ini sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur khususnya di Kabupaten Ngawi.

Rudi Elfis SE,MM.,CHCM Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun melalui Tri Suryanto Purnomo Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ngawi menyampaikan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh petugas untuk menginformasikan dan memberikan edukasi kembali tentang kewajiban dan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, khususnya di lingkungan BUMN dan BUMD. Di sela-sela kegiatan ini, petugas juga tidak lupa menginformasikan beberapa kebijakan tentang tertib administrasi kendaraan bermotor seperti pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan informasi kesamsatan lainnya seperti Pemutihan Pajak Daerah 2024.[]