KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Palembang – Dalam upaya menyebarkan informasi terkait manfaat dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan program-keringanan pajak kendaran yang saat ini sedang berlangsung di wilayah Sumatera Selatan.
Jasa Raharja Cabang Sumsel yang dalam hal ini diwakilkan PJ Samsat Palembang II Bambang Irwansyah Bersama Team Samsat Palembang II pada Rabu, 25 September 2024 melakukan sosialisai terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang berlangsung di wilayah Sumsel kepada para masyarakat di Samsat Palembang II
Kegiatan sosialisasi program keringanan / Pemutihan pajak ini sebagai informasi yang kiranya masyarakat dapat membantu menyebarluaskannya, terkait program pemutihan seperti diskon 50 % untuk BBNKN II , Bebas Denda PKB , tunggakan PKB selama 2 tahun atau lebih cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak ditambah pajak 1 tahun berjalan , Serta bebas Denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Jasa Raharja Bersama mitra terkait dalam rangka mengoptimalkan pendapatan serta kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), yang mana Dana SWDKLLJ tersebut dikelolah pemerintah yang dalam hal ini Jasa Raharja untuk memberikan kepastikan keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas pungkas Mulkan. []