KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Rancaekek melakukan Sosialisasi di Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, Rabu (20/11) sebagai upaya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Pajak Kendaraan Bermotor serta manfaat dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sosialisasi disampaikan langsung oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek Weny Purnamasari, Kepala P3DW Bandung I Rancaekek Nenden Heniwati dan Kanit Regident Polresta Bandung AKP Dini Kulsum.

Dalam kegiatan tersebut, Weny mengatakan bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan iuran ynag diperuntukkan untuk korban kecelakaan lalu lintas. “Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) memiliki beberapa manfaat, di antaranya: memberikan perlindungan asuransi kepada korban kecelakaan lalu lintas, mendukung penanganan dan pencegahan kecelakaan lalu lintas.” Ungkap Weny.

Dalam sosialisasi ini juga Jasa Raharja menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja menurut UU 33 & 34 Tahun 1964 adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Program Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih paham hak dan kewajibannya dan menjadi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, serta masyarakat dapat memanfaatkan sisa waktu pemutihan yang akan berakhir pada tanggal 30 November 2024” Tutup Weny. []