KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Ekspor Satu Pintu DSI kembali menjadi perhatian industri pertambangan setelah PT Freeport Indonesia menanggapi kemungkinan perluasan cakupan komoditas. Perusahaan menilai langkah tersebut berpotensi memperbaiki tata kelola perdagangan nasional.
Presiden Direktur Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan pandangannya dalam ajang Minerba Convex 2026 di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tony menilai mekanisme melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dapat memberikan manfaat sepanjang pelaksanaannya tidak memperpanjang birokrasi.
Ia menekankan peran DSI sebagai agen ekspor, bukan tahapan administratif tambahan yang justru menghambat kegiatan usaha.
Pernyataan tersebut muncul ketika pemerintah mempersiapkan penerapan penuh kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam strategis mulai Januari 2027.
Pemerintah mengatur skema tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor komoditas strategis.
Sejak 1 Juni 2026, DSI menjalankan masa transisi yang mencakup batu bara, minyak kelapa sawit, dan paduan besi.
Dengan demikian, perluasan terhadap komoditas lain masih berupa pembahasan, bukan kebijakan yang otomatis berlaku bagi seluruh produk pertambangan.
Ekspor Satu Pintu DSI Berpeluang Perkuat Transparansi Perdagangan
Pemerintah mengembangkan skema ekspor satu pintu untuk meningkatkan transparansi transaksi serta memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor.
Selain itu, pemerintah ingin meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas dengan pembeli internasional.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan DSI mengenai persiapan sistem tersebut.
Bahlil juga berharap eksportir dapat mengirim komoditas langsung ke negara tujuan tanpa bergantung pada negara perantara.
Namun, keberhasilan mekanisme tersebut tetap membutuhkan keselarasan sistem, kepastian perizinan, dan koordinasi dengan pelaku usaha.
Pada tahap awal, DSI melakukan analisis sekitar 6.500 pemberitahuan ekspor barang dengan nilai lebih dari US$14 miliar.
Data itu mencakup volume lebih dari 90 juta ton komoditas dan perdagangan menuju lebih dari 100 negara.
Capaian tersebut menggambarkan kemampuan awal DSI dalam memantau transaksi, tetapi belum membuktikan peningkatan nilai ekspor akibat kebijakan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kehadiran DSI tidak mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga regulator.
Bagi pelaku industri, kepastian kontrak, kelancaran pengiriman, dan kecepatan administrasi tetap menjadi faktor penting dalam kegiatan ekspor.
Karena itu, perluasan cakupan komoditas membutuhkan evaluasi agar tujuan pengawasan berjalan seiring dengan efisiensi perdagangan.
Keterangan Freeport menunjukkan bahwa dukungan dunia usaha bergantung pada penerapan kebijakan yang praktis dan tidak menambah hambatan.
Ke depan, koordinasi pemerintah, DSI, dan eksportir berpeluang menciptakan sistem perdagangan sumber daya alam yang lebih transparan.
Jika pelaksanaannya konsisten, mekanisme ini dapat memperkuat tata kelola ekspor sekaligus menjaga daya saing komoditas Indonesia. []








