KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Jum’at (17/1/2025) kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan A. Yani, Banjarbaru, yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan langsung bergerak cepat dengan mengunjungi rumah ahli waris korban untuk memberikan santunan.
Menurut informasi yang diperoleh, petugas PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, M. Noor Taufiq langsung segera mendatangi kediaman keluarga korban, atas nama Jamilah, yang meninggal dunia di lokasi kejadian. Pemberian santunan tersebut sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial Jasa Raharja terhadap keluarga korban kecelakaan lalu lintas.
Santunan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pemberian santunan ini merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan oleh Jasa Raharja dalam rangka memberikan perlindungan kepada para korban kecelakaan lalu lintas serta keluarga yang ditinggalkan.
Salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban sebesar Rp 50 juta.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyampaika bahwa Jasa Raharja Kalsel selalu berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada korban dan keluarga korban kecelakaan untuk membantu meringankan kondisi pasca kejadian. Santunan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang. []