KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Hari Kamis, Tanggal 22 Agustus 2024 bertempat di Jalan Raya Purwakarta kelurahan Tagogapu Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari, melaksanakan kunjungan CRM (Customer Relationship Management) ke Koperasi Umum Karya Mandiri dan bertemu langsung dengan Pengurus Koperasi Umum Karya Mandiri. Kunjungan ini dimaksudkan untuk menjalin tali silahturahmi dengan pemilik kendaraan bermotor dan mengingatkan pemilik akan pembayaran IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum).

Adapun manfaat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran akan dirasakan juga oleh penumpang kendaraan bermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor umum akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.

Dengan adanya kunjungan customer relationship management ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima bagi para pengemudi dan pengusaha angkutan umum dan memastikan keterjaminan penumpang angkutan umum dan sebagai bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. []