KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Guna meningkatkan perlindungan dasar bagi penumpang umum, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara bersinergi dengan Angkutan Sewa Khusus Grab wilayah Sulawesi Utara. Sinergi tersebut terlihat dalam Sosialisasi Perlindungan Dasar Penumpang Umum yang digelar di Manado. (23/08).
Kepala Sub Bagian SW & Humas PT Jasa Raharja Cabang Sulut, Fravasta Andreas RK mengatakan perlindungan keselamatan dan keamanan para pengemudi dan penumpang menjadi salah satu perhatian pemerintah. Maka wajib bagi operator ASK mengikuti program untuk melindungi penumpang dan pengemudi apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.
Di depan peserta sosialisasi yang dihadiri kurang lebih 60 driver Grab tersebut, Andreas menjelaskan pentingnya perlindungan dasar dan mengerti fungsi dari produk Jasa Raharja serta dalam kepengurusan kemudahan santunan Jasa Raharja. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 dan 16 PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu lintas jalan.
Para peserta sangat antusias sehingga banyak yang memanfaatkan momen tersebut untuk melunasi kewajiban Iuran Wajib Jasa Raharja.
Dalam acara tersebut, Jasa Raharja juga memberikan Merchandise bagi yang beruntung berupa jaket, tumbler dan tas slempang bagi peserta sosialisasi yang lunas membayar pajak kendaraan dan memberikan pertanyaan terkait Jasa Raharja.[]