KORPORATNEWS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan gerak cepat dalam menindaklanjuti pengurusan santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dengan melakukan survei ahli waris, pada Senin (6/11/2023).
Sebelumnya, terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit roda empat yang menabrak pengendara sepeda motor di Jalan A. Yani depan makam Pahlawan. Kejadian tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia atas nama Revi Handayani.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan, “Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi, petugas kami di Samsat Pelaihari, Triyono langsung bergerak cepat menuju kediaman ahli waris korban untuk membantu kelengkapan berkas pembayaran santunan agar santunan dapat diserahkan secepatnya,” ungkapnya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan adalah sebesar Rp 50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp 500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp 1 juta.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan senantiasa memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara dan menjaga jarak aman antar kendaraan, serta untuk selalu menjaga kecepatan dan selalu waspada. []