KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Mengawali Tahun Baru 2023 PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja melakukan gerak cepat dalam menyerahkan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di jalan Singaraja-Amlapura KM 7.100 Wilayah Banjar Dinas Bale Agung Desa Kerobokan Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng pada tanggal 4 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 wita. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor sepeda motor dengan sepeda motor. Akibat dari kejadian tersebut, menimbulkan korban an. Gede Restu Diva Prayoga usia 16 Tahun beralamat di Banjar Dinas Bale Agung Desa Kerobokan Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng mengalami luka serius dan sempat dibawa Rumah Sakit Pratama Giri Emas namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Luh Made Ernayani melalui Staf Administrasi Tk I Samsat Gerai Kubutambahan Pattama Putta L.S. Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Singaraja kepada Ahliwaris korban yaitu Orang Tua korban an. Putu Wisnu Wardana melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal, 5 Januari 2023.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Orang Tua korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Luh Made Ernayani pada keterangannya (06/01/2023). []