KORPORATNEWS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara senantiasa proaktif dalam melayani masyarakat. Khususnya kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut, maupun udara. Seperti yang dilakukan PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah saat menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan atas nama Irwan Abdul Rahim, Masniar (23/9). Irwan Abdul Rahim mengalami kecelakaan lalu lintas di Jl RE Martadinata Kota Palu.

Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Teguh Afrianto, SE., MM melalui Mobile Serive, Harhayu Fitria Nengsih mengungapkan bahwa PT Jasa Raharja menyerahkan santunan untuk korban meninggal dunia sebesar lima puluh juta rupiah. “Sesuai ketentuan undang-undang 34 Tahun 1964, untuk korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal, maka akan diserahkan santunan sebesar lima puluh juta rupiah.” Terang Ayu.

PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris sesuai ketentuan Undang-undanga 34 Tahun 1964. Ahli waris yang berhak menerima santunan yakni janda/duda yang sah, anak-anak yang sah, dan orangtua yang sah. Untuk korban yang tidak mempunyai ahli waris tersebut, maka akan diserahkan biaya penguburan dengan nominal Rp4.000.000.

“Kami berharap santunan yang kami berikan dapat bermanfaat buat keluarga yang ditinggalkan, khususnya Ibu Masniar yang merupakan ahli waris Bapak Irwan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara.” Tutup Harhayu.[]