KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Makassar – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Poros Parepare-Sidrap, tepatnya di Jl. Jend. Sudirman Kel. Majelling Wattang Kec. Maritengngae Kab. Sidrap. Korban atas nama Rahmawati menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan ke rumah sakit pada Hari Selasa, 19 November 2024.
Kurang dari 24 jam, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Maros, M. Rinaldy, yang mendapatkan informasi data korban dari Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sidrap, bergerak cepat mendatangi ahli waris korban di Dusun Kacici Kel. Todolimae Kec. Tompobulu Kab. Maros pada Hari Rabu, 20 November 2024 untuk segera menyerahkan santunan meninggal dunia korban sebesar Rp. 50 juta kepada Dg. Ngalle selaku ayah kandung korban sebagai ahli waris yang sah.
Dg. Ngalle sangat berterimakasih atas santunan yang diserahkan oleh PT Jasa Raharja dan memberi apresiasi atas gerak cepat Jasa Raharja, begitu juga kepada pihak kepolisian yang begitu cepat dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menimpa anaknya. Beliau berharap, kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin, bahkan di hari libur.
Iqbal juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan Bersama.[]