KORPORATNEWS.COM, Jakarta –
Palu – PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Brigjend Sudiarto Dekat SPBU Kel. Kalicacing Kec. Sidomukti Kota Salatiga Provinsi Jawa Tengah tanggal 1 Januari 2024 pukul 01:00 WIB dinihari. Kecelakaan tersebut melibatkan antara Sepeda Motor Honda Yamaha Jupiter dengan Sepeda Motor Yamaha Vega. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Moh. Anggrin Sabillah meninggal dunia.

Setelah mendapatkan informasi bahwa ahli waris korban berada di Provinsi Sulawesi Tengah, petugas Jasa Raharja, Muh. Hidayat dengan sigap melaksanakan survey ahli waris korban untuk mengetahui keabsahan ahli waris yakni orang tua korban an Ratna Ningsih.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Teguh Afrianto mengingatkan kepada para pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati dan menaati rambu aturan berlalu lintas. Teguh juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memaksakan mengemudi atau mengendarai kendaraan dalam keadaan mengantuk.

Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban, semoga keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta melalui mekanisme transfer pada Rabu, 3 Januari 2024, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk meringankan beban keluarga korban. []