KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Harga Minyak Dunia kembali menjadi perhatian setelah minyak mentah Brent mencapai US$111,84 per barel pada 2 November 2026. Namun, pemerintah memilih mempertahankan batas biaya tambahan bahan bakar pesawat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas maksimal fuel surcharge sebesar 40% dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk November 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi penerbangan domestik kelas ekonomi sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Sementara itu, minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) berada pada level US$102,56 per barel.
Kondisi pasar energi tersebut menghadirkan tantangan bagi industri penerbangan karena bahan bakar menjadi salah satu komponen biaya operasional penting.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa batas 40% bukan berarti harga tiket otomatis naik dengan persentase serupa.
Menurutnya, fuel surcharge merupakan komponen tambahan yang terpisah dari tarif dasar penerbangan.
Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan biaya tambahan avtur dan keseluruhan harga tiket sebelum melakukan pembelian.
Harga Minyak Dunia Naik, Kemenhub Jaga Keseimbangan Tarif Pesawat
Kemenhub mempertahankan batas fuel surcharge November 2026 setelah mengevaluasi perkembangan harga bahan bakar penerbangan.
Berdasarkan publikasi harga per 1 November 2026, rata-rata harga avtur nasional mencapai Rp23.315 per liter.
Angka tersebut masuk dalam rentang harga lebih dari Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter.
Mengacu pada ketentuan tersebut, pemerintah mempertahankan batas biaya tambahan sebesar 40% dari TBA, sama seperti Oktober 2026.
Kebijakan ini mengikuti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 mengenai penyesuaian biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar.
Meski demikian, pemerintah tidak mewajibkan seluruh maskapai menerapkan biaya tambahan pada batas tertinggi.
Maskapai tetap memiliki fleksibilitas untuk menawarkan fuel surcharge lebih rendah berdasarkan kondisi operasional, strategi bisnis, dan persaingan pasar.
Fleksibilitas tersebut membuka peluang bagi perusahaan penerbangan untuk menjaga daya saing harga tiket sekaligus mempertahankan kualitas layanan.
Di sisi lain, maskapai tetap perlu mengelola biaya secara efisien ketika harga energi global mengalami tekanan.
Kemenhub juga meminta perusahaan penerbangan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar tiket.
Langkah tersebut bertujuan meningkatkan transparansi agar penumpang dapat memahami setiap komponen biaya perjalanan udara.
Selain itu, pemerintah akan terus mengawasi kepatuhan maskapai terhadap ketentuan tarif penerbangan yang berlaku.
Pengawasan tersebut penting untuk menjaga perlindungan konsumen tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha maskapai nasional.
Perubahan harga minyak global memang dapat memengaruhi biaya avtur. Namun, pergerakan harga tiket juga bergantung pada strategi maskapai.
Faktor lain meliputi permintaan penumpang, ketersediaan kursi, persaingan antarmaskapai, dan biaya operasional penerbangan.
Karena itu, penumpang sebaiknya membandingkan harga akhir tiket serta seluruh komponen biaya sebelum menentukan jadwal perjalanan.
Ke depan, pemerintah perlu terus mengevaluasi pergerakan harga avtur untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tiket dan kesehatan industri.
Dengan pengawasan yang konsisten, konektivitas penerbangan nasional berpeluang tetap terjaga meskipun pasar energi global menghadapi ketidakpastian. []








