KORPORATNEWS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur dengan cepat merespon dan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas pada Senin (8/7/2024). Kecelakaan yang melibatkan dua truk tersebut terjadi di Bukit Soeharto, tepatnya di Jalan Poros Balikpapan – Samarinda KM 51, Kec. Samboja Barat, Kab. Kutai Kartanegara. Akibat dari kejadian tersebut, sopir truk atas nama Ishak meninggal dunia di TKP.

Berdasarkan hasil survei petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50 juta kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin, melalui petugas Jasa Raharja Andri menyampaikan, “Kami segenap petugas Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kecelakaan yang terjadi dan kami turut mendoakan semoga korban mendapatkan tempat yang mulia di sisi-Nya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran, dan keikhlasan untuk melewati masa-masa sulit ini.”

Jasa Raharja juga selalu berusaha memperbaiki pelayanannya dari waktu ke waktu. Saat ini, keluarga korban kecelakaan tidak harus melakukan pengurusan santunan di kantor Jasa Raharja. Petugas Jasa Raharja siap berkunjung dan menjemput berkas-berkas persyaratan santunan serta membantu kelengkapan berkas santunan ke kediaman korban kecelakaan.

“Jasa Raharja selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam menyediakan santunan bagi korban kecelakaan. Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan alat angkutan umum, dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyaluran santunan kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat,” tutup Andri.

Mari bersama-sama kita tingkatkan kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas. Selalu utamakan keselamatan dalam berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan menggunakan perlengkapan keselamatan yang sesuai. Ingatlah, keselamatan Anda adalah prioritas utama, dan dengan menjadi pengendara yang bertanggung jawab, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.[]