KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Penyebab masih banyaknya kecelakaan lalu lintas di jalan raya termasuk jalan tol diantaranya adalah human error atau kelalaian manusia. Berdasarkan data statistik hal tersebut merupakan penyebab kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi. Human error ini pun ada banyak penyebabnya antara lain mengantuk, micro sleep, menggunakan bahu jalan, ataupun kecepatan tinggi. Selain human error masih banyak faktor lain penyebab kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Jasa Marga, Jasa Raharja, Dirjen Perhubungan Jawa Barat dan Pihak Kepolisian mengadakan sosialisasi keselamatan berkendara dijalan tol pada hari senin 25 November 2024 yang bertempat di lantai II Terminal Leuwi panjang Kota Bandung. Kegiatan tersebut tentunya sebagai salah satu upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas khusunya di Jalan Tol.
Hadir pada kegiatan tersebut Senior General Manajer Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional, Kepala Balai Pengelolaan Transportasi, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto yang diwakili oleh Kepala Perwakilan Bandung, Arifin Hidayat, Sebagai pembicara utama pada acara Sosialisasi tersebut yaitu Ketua Sub Komite LLAJ KNKT Ahmad Wildan. Dan dari mitra Kepolisian.
Hal ini sejalan dengan tujuan dari Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai upaya dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, dan juga sebagai momentum untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan lembaga terkait dalam menciptakan jalan yang lebih aman. Jasa Raharja Bandung mengehimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan dan juga berhati-hati dijalan agatr selamat sampai tujuan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]