KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Jasa Raharja dan Bluebird bekerjasama dalam memberikan perlindungan bagi para penumpang taxi selama melakukan perjalanan dari lokasi keberangkatan hingga ke tempat tujuan. Hal ini dilakukan sesuai dengan program yang dijalankan oleh Jasa Raharja yaitu program perlindungan wajib kecelakaan penumpang.

Hal ini juga sejalan dengan visi misi blue bird yang ingin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat penumpang taxi Bluebird berupa kenyamanan dan keamanan bagi para penumpang selama perjalanan.

“Di dalam ongkos yang dibayarkan penumpang selama melakukan perjalanan sudah termasuk Iuran Wajib Jasa Raharja” ujar Alwin Bahar Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat pada Rabu (18/1).

Dalam kesempatan tersebut bertempat di kantor Bluebird Padang, Alwin yang didampingi Indryo Wahyuno Kepala Sub Bagian Iuran Wajib melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan pihak manajemen Bluebird Padang.

“Perlindungan yang kami berikan bardasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, sebagai wujud nyata hadirnya pemerintah bagi korban kecelakaan” tambah Alwin.

Alwin berharap kerjasama yang sudah terjalin ini dapat terus ditingkat agar para penumpang taxi Bluebird dapat aman dan nyaman sampai ke tempat tujuan. []