KORPORATNEWS.COM, Jakarta –
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bersama UPPD Samsat Pelaihari kembali melaksanakan sosialisasi guna meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB) di halaman Terminal Kota Pelaihari pada Rabu (11/7/2024).

Petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari Surya Hadi menyampaikan bahwa pihaknya bersama mitra terkait akan konsisten melaksanakan sosialiasi dalam rangka program relaksasi dan pemberian insentif PKB yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Pelaksanaan sosialisasi rutin seperti ini sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta menyebarluaskan informasi terkait pemberlakuan program relaksasi pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Diuraikannya lebih lanjut bahwa apabila didapati pengguna jalan yang memiliki pajak kendaraan yang telah lewat masa berlakunya maka diarahkan untuk langsung membayar di layanan Samsat Keliling yang sudah disediakan ditempat.

Di lokasi yang berbeda, Deddy Irawan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan juga berpesan kepada para pengguna jalan untuk menyampaikan imbauan tentang relaksasi PKB kepada kerabat dan orang terdekat agar yang menunggak dapat segera membayar pajaknya dan diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan baik yang menunggak atau akan memasuki masa jatuh tempo, untuk segera memanfatkan program relaksasi dan pemberian insentif PKB yang sedang berlangsung dari 1 Juli sampai dengan 9 Desember 2024,” pesannya. []