KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Hari Kamis, tanggal 01 Februari 2024 bertempat di Jalan Untung Suropati no. 80 Pondoksari, Klangon, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bojonegoro, Muhamad Fauzi, melaksanakan kunjungan CRM (Customer Relationship Management) ke PO Margo Djoyo. Kunjungan ini dimaksudkan untuk menjalin tali silaturrahmi dengan pemilik kendaaan bermotor memeriksa jumlah armada yang beroperasi, masa berlaku PKB, SWDKLLJ dan tak lupa mengingatkan pemilik akan pembayaran IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum).

Kegiatan CRM ini rutin dilakukan oleh pihak Jasa Raharja untuk memastikan masa berlaku pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ, dan Iuran Wajib para pemilik kendaraan penumpang umum dalam kondisi aktif untuk memberikan perlindungan bagi para penumpang yang akan menggunakan kendaraan penumpang umum.

Adapun manfaat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran akan dirasakan juga oleh penumpang kendaraan bermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor umum akan berada dalam jaminan Undang-Undang 33 dan 34 Tahun 1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.

Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Pesan kami dari Jasa Raharja, selalu berhati-hati di jalan, patuhi rambu-rambu, gunakan helm bagi sepeda motor, pastikan kendaraan laik jalan. Ingat keluarga tercinta menanti di rumah.[]