KORPORATNEWS.COM, Jakarta – PJJR Samsat Masohi mewakili Jasa Raharja Cabang Maluku menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris (isteri) korban laka lantas pada tanggal 04 November 2023 di Jl CHR Martha Christina Tiahahu yang terjadi antara dua sepeda motor, Selasa 07 November 2023.
“Petugas Jasa Raharja Cabang Maluku saudara Dhenny Sudjarwo, setelah menerima Laporan Polisi langsung melakukan kunjungan “Jemput Bola” ke rumah ahli waris yang berada di Dusun Namano Desa Amahai Kec Malteng untuk melakukan survey keabsahan ahli waris.” Tutur Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa. ”Pimpinan dan Staf PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban, kiranya Almarhum mendapat tempat yang baik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahan” Ucap Haurissa. Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia senilai 50 Juta rupiah via transfer ke rekening bank kepada ahli waris yang merupakan isteri korban. Ini merupakan amanat UU. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Semoga meringankan beban keluarga dan senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, karena keluarga menunggu dirumah dengan selamat.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu di Kantor Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan. Dan berhati-hatilah di jalan, karena keluarga menati kita di rumah dengan selamat” tutup Haurissa.[]