KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Palu – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah mencatat penyerahan santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas sesuai Amanah UU 33 dan 34 Tahun 1964 sebesar Rp 26,7 Miliar sepanjang Tahun 2023.
Berdasarkan data dari Bidang Pelayanan Jasa Raharja Sulawesi Tengah, nilai santunan tersebut diberikan kepada 1.292 korban laka tahun 2023 dengan mencakup berbagai jenis biaya santunan yaitu Santunan Meninggal Dunia, Santunan Luka-Luka, Santunan Biaya Penguburan (jika korban tidak memiliki ahli waris), santunan cacat tetap, P3K, dan Ambulance.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Teguh Afrianto menjelaskan bahwa penyerahan santunan pada tahun 2023 mengalami penurunan sebesar 900juta jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. “Penurunan penyerahan santunan sebesar 900juta diikuti juga dengan penurunan jumlah korban lakalantas sebanyak 161 Korban,” ucap Teguh pada Rabu, 3/1/24.
Selain itu, Teguh juga menyampaikan bahwa penurunan korban lakalantas merupakan hasil dari berbagai upaya pencegahan kecelakaan bersama dengan mitra kerja yang sangat efektif seperti Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL), Forum Komunikasi Lalu Lintas Jalan (FKLL), dan konsistensi setiap Insan Jasa Raharja memberikan himbauan keselamatan lalu lintas via Sosial Media serta Spanduk di lokasi-lokasi rawan kecelakaan.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan perihal kecepatan penyelesaian santunan Meninggal Dunia pada tahun 2023 ialah 1 hari 4 Jam. Hal ini merupakan komitmen nyata Petugas Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas secara mudah, tepat dan cepat. “Dengan integrasi dengan berbagai mitra seperti kepolisian, rumah sakit, BPJS, Dukcapil, dan Perbankan membuat kualitas Pelayanan Jasa Raharja Sulawesi Tengah mengalami peningkatan setiap tahunnya,” tutup Teguh. []