KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Tanjungpinang – PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang ikut berpartisipasi dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi tahun 2023 di Lapangan Polresta Tanjungpinang. Apel dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 dihadiri oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang yang diwakili oleh Sdr. Novie Krishna Aji sebagai Penanggung Jawab bidang Pelayanan dan Sdr. Miko Wardoyo sebagai Pelaksana Administrasi Samsat Tanjungpinang PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang. Apel Gelar Pasukan tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, POM TNI Angkatan Laut, POM TNI Angkatan Darat, POM TNI Angkatan Udara serta Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Apel Gelar Pasukan dipimpin oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu S.Ik, MSi. Tujuan digelarnya operasi patuh seligi untuk mengedukasi masyarakat agar taat berlalu-lintas. “Pada hari ini kita melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2023 yang dilaksanakan secara serentak diseluruh Polda dan jajaran Polres/Polresta dengan tema ‘Patuh Dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa’”, jelas Heribertus. “Sesuai dengan arahan Kapolda Kepri, sasaran dalam operasi ini antara lain pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, hingga yang menggunakan helm tidak ber-SNI”, ujar Heribertus. “Para pelanggar yang terjerat dalam operasi nanti akan diberikan sanksi tilang baik manual dan elektronik” tambah Heribertus.
Operasi Patuh Seligi tahun 2023 ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 10 Juli sampai dengan 23 Juli 2023. “Dengan adanya Apel Gelar Pasukan Seligi Tahun 2023 tersebut diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam berkendara dan patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor” jelas Heribertus. Tidak lupa pula beliau menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang untuk tertib administrasi kendaraan lalu lintas dengan memanfaatkan Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No. 68 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua. []