KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Balikpapan – Pada hari Rabu (08/11) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPTD PPRD Wilayah Balikpapan menggelar kegiatan sosialisasi terkait mekanisme dan petunjuk teknis penyampaian Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) oleh Petugas PKB-RT / Agen-RT yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPTD Wilayah Balikpapan.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Pegawai Kelurahan dan Perwakilan RT yang ada di wiwlayah Kecamatan Balikpapan Selatan dan Balikpapan Utara serta dihadiri oleh PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Satlantas Polresta Balikpapan dan Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan penyampaian Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) kepada masyarakat khususnya di wilayah Balikpapan. Petugas PKB-RT / Agen-RT akan memberikan STPD kepada wajib pajak yang menunggak untuk dapat membayar pajak, sekaligus memberikan surat pernyataan jika kendaraan yang dimiliki sudah rusak, hilang, telah dijual. Selain itu masyarakat juga bisa membayar pajak kendaraan bermotornya melalui PKB-RT / Agen-RT dengan menggunakan aplikasi DG Bankaltimtara.
Dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan terkait dengan program relaksasi pajak yang sedang berjalan di Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan tanggal 28 Desember 2023, implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan apabila tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, tertib berlalu lintas serta manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi rambu lalu lintas dan melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ sebelum jatuh tempo, dimana SWDKLLJ merupakan sumber dana untuk memberikan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja.[]