KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Semarang – Tidak lama setelah laka lantas terjadi, Jasa Raharja Perwakilan Semarang proaktif dalam memberikan kepastian jaminan atas Kejadian Laka Lantas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 jam 17.15 WIB dengan TKP di Jalan Prof Hamka Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang. Kecelakaan melibatkan 2 (dua) kendaraan Truck Tronton Wing Box dan Truck Colt Diesel. Serta 10 (sepuluh) SPM dan 1 (satu) mobil Mini Bus.

Korban berjumlah 12 (dua belas) orang, yaitu 2 (dua) orang meninggal dunia dan 10 (sepuluh) orang korban luka-luka yang dirawat di Rumah Sakit. 5 (lima) orang dirawat di Rumah Sakit Permata Medika, dan 3 (tiga) orang dirawat di RSUD dr. Adhyatma, MPH Tugurejo, serta 1 (satu) orang dirawat di Rumah Sakit Hermina Pandanaran.

Kecelakan bermula saat Truck Tronton Wing Box melaju dari arah selatan (BSB) ke arah utara (Ngaliyan). Sesampainya di TKP, diduga pengendara tidak waspada pandangan depan saat jalan menurun sehingga menabrak 1 (satu) kendaraan Truck Colt Diesel dan 2 (dua) SPM yang melaju searah didepannya. Kemudian Truck Tronton Wing Box oleng ke kiri dan menabrak 7 (tujuh) SPM dan 1 (satu) mobil Mini Bus, serta 1 (satu) SPM yang sedang parkir disebelah kiri jalan dan kemudian menabrak ruko-ruko.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, menyampaikan kepastian jaminan atas kasus laka tersebut kepada seluruh korban. Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Seluruh korban terjamin Jasa Raharja dengan besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,- yang diberikan kepada ahli waris yang sah dan luka-luka dengan biaya perawatan maksimal Rp 20.000.000,- yang dibayarkan kepada pihak Rumah Sakit tempat korban dirawat.

Jasa Raharja terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati saat berkendara, mengutamakan keselamatan, dan mentaati rambu-rambu lalu lintas. []