KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Pontianak – Selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, setelah adanya penerbitan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, maka diperlukan Penerbitan Rencana Aksi Keselematan LLAJ Provinsi dengan jangka waktu 5 tahun dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
Rapat Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas Provinsi Kalimantan Barat yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa (7/11/2023) ini turut mengudang seluruh stake holder terkait, sebagai Asuransi perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, PT. Jasa Raharja Kalimantan Barat yang diwakili oleh Kepala Unit Operasional & Humas, Ineng S.P Wahyuni turut hadir dan memberikan pendapat dari sudut pandang asuransi terhadap perlindungan yang telah diberikan kepada para korban kecelakaan maupun upaya pencegahan kecelakaan yang telah dilakukan.
“Sampai dengan Bulan Oktober 2023 ini, Jasa Raharja Kalimantan Barat telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan hingga mencapai Rp 30 milyar, hal tersebut bukan suatu prestasi melainkan sebagai bahan evaluasi kita bersama apa yang menyebabkan tingginya angka kecelakaan maupun fatalitas korban ”
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Y.Antonius Rawing. Dalam rapat tersebut dipaparkan Rencana Aksi Keselamatan Provinsi Kalimantan Barat diantaranya evaluasi terhadap kondisi dan kebijakan LLAJ, target kinerja, pengendalian dan pelaporan. Dengan diadakannya rapat ini, Ineng berharap rencana aksi keselamatan LLAJ ini bersama-sama dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh seluruh pihak terkait agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai .
“Meskipun para korban kecelakaan dilindungi oleh Jasa Raharja, kami tetap berupaya dalam melakukan pencegahan kecelakaan dan berharap rencana aksi keselamatan LLAJ ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga angka kecelakaan dapat menurun”, pungkasnya.
PT Jasa Raharja sebagai penyelenggara Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang prima kepada para pengguna angkutan jalan dan jasa angkutan umum baik di darat, laut, sungai/danau, dan udara. []