KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Pontianak – PT. Jasa Raharja Kalimantan Barat bersama UPT-PPD Wilayah I Pontianak gencar menginformasikan kepada masyarakat tentang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tahun 2023 di titik-titik keramaian. Sosialisasi ini dilakukan dengan pembagian leaflet di SPBU Merdeka Timur, Pontianak pada Selasa (7/11/2023).

Penyeberan informasi lewat pembagian lefleat ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya warga Pontianak agar mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023. Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pembebasan Sanksi Administrasi PKB
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pembebasan Denda BBNKB II
3. Gratis Bea BBNKB II dan seterusnya
4. Diskon 25% Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bagi Wajib Pajak Yang Menunggak 4 Tahun
5. Diskon 40% Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bagi Wajib Pajak Yang Menunggak 5 Tahun atau Lebih
6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Pembebasan Denda SWDKLLJ Untuk Tahun Lalu dan Tahun Tahun Lalu

Jasa Raharja Kalimantan Barat berharap masyarakat Pontianak dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program pemutihan ini untuk menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ yang terbatas sampai tanggal 20 Desember 2023.

Bagi wajib pajak masyarakat Kalimantan Barat yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ di tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat. []