KORPORATNEWS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui Petugas Samsat Pelaihari, Surya Hadi Siswanto menggelar Operasi Gabungan dan Sosialisasi Relaksasi PKB dan BBNKB II di Terminal Tanah Merah, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengemudi kendaraan bermotor tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas serta memberi informasi mengenai program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, Kamis (21/11/2024).
Dalam operasi gabungan ini, petugas melakukan sosialisasi terkait dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan pengemudi akan kewajibannya dalam mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan di jalan raya. Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga memberikan informasi mengenai program Relaksasi PKB dan BBNKB II yang mana pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ yang berlaku.
“Dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran pengemudi mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, serta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program relaksasi yang sedang berlangsung,” ungkap Deddy Irawan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait kewajiban kendaraan bermotor, yang mencakup pembayaran PKB, SWDKLLJ, serta pengurusan BBNKB II. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib administrasi dan tidak terbebani dengan denda. []