KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Sabtu (4/11/2023), bertempat di halaman UPPD Samsat Pelaihari, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pelaihari, Triyono bersama UPPD Samsat Pelaihari dan Satlantas Polres Tanah Laut melakukan sosialisasi peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dengan membagikan flyer Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada pengguna jalan.
Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlangsung sejak 1 Juli hingga 9 Desember 2023 mendatang ini digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk membantu dan meringankan masyarakat dalam melakukan kewajibannya membayar PKB sekaligus SWDKLLJ.
Triyono menuturkan, dalam pelaksanaan program ini, ada beberapa kemudahan dalam membayar pajak, yakni:
- Bebas sanksi administrasi atau denda PKB dan BBN-KB
- Bebas progresif dengan TNKB (DA)
- Bebas BBN-II dan seterusnya
- Pengurangan 50% PKB tahun pertama dari luar P Kalsel
“Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat karena pembayaran PKB dan SWDKLLJ tidak hanya akan memastikan kenyamanan berkendara namun juga keterjaminan asuransi Jasa Raharja bagi pengguna jalan jika terjadi musibah kecelakaan,” jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan sambil mengimbau masyarakat untuk selalu taat terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku sehingga menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.[]