KORPORATNEWS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan berkolaborasi dengan UPPD Samsat Pelaihari dan Satlantas Polres Tanah Laut memberikan sosialisasi Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor, di halaman UPPD Samsat Pelaihari pada Rabu (8/11/2023).

Petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari, Triyono menjelaskan bahwa sosialisasi rutin ini diadakan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat serta penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

“Kegiatan sosialisasi ini rutin dilaksanakan sebagai bentuk sinergi bersama mitra kerja, yakni Samsat Pelaihari dan Satlantas Polres Tanah Laut guna mengurangi jumlah kendaraan yang masih menunggak PKB dan SWDKLLJ, kami juga turut mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program relaksasi yang akan berakhir pada 9 Desember 2023 mendatang,” tambahnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, apabila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan yang mati lebih dari dua tahun, maka nomor kendaraan akan dihapuskan.

Diharapkan pelaksanaan sosialisasi dapat meningkatkan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka fatalitas kecelakaan di jalan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa taat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, agar keamanan, keselamatan dan ketertiban bagi masyarakat dapat terwujud, khususnya di wilayah Pelaihari. []