KORPORATNEWS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bersama UPPD Samsat Marabahan dan Satlantas Polres Barito Kuala melaksanakan kegiatan sosialiasi Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kepada pengguna jalan, berlokasi di Simpang 4 Marabahan pada Senin (6/11/2023).

Petugas Jasa Raharja Samsat Marabahan, Achmad Zein menyampaikan sosialisasi rutin ini diadakan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat serta penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

“Sosialisasi ini merupakan bentuk sinergi bersama mitra kerja dalam usaha mengurangi kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, kami juga turut sosialisasikan program relaksasi yang akan berakhir pada 9 Desember 2023 mendatang,” tambahnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, apabila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan yang mati lebih dari dua tahun, maka nomor kendaraan akan dihapuskan.

Diharapkan kegiatan kolaboratif ini dapat meningkatkan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka fatalitas kecelakaan di jalan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk untuk taat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, sehingga dapat tercipta keamanan, keselamatan dan ketertiban bagi seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Barito Kuala. []