KORPORATNEWS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan berkolaborasi dengan Polda Kalsel dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel melalui UPPD Samsat Marabahan menggelar sosialisasi Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di halaman Terminal Marabahan, Rabu (17/7/2024).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan mengatakan, selain menyampaikan informasi berlangsungnya program relaksasi PKB, para pengguna jalan juga diberikan pemahaman pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.

“Saat ini Pemprov Kalsel sedang memberlakukan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) sejak 1 Juli 2024, tujuannya untuk memberikan kemudahan serta meringankan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB”, terang Deddy Irawan.

Melalui sosialisasi ini, apabila didapati masyarakat yang memiliki pajak kendaraan bermotor sudah jatuh tempo, maka diarahkan langung untuk membayar PKB dan SWDKLLJ di layanan Samsat terdekat. Terlebih kata Deddy Irawan, saat ini untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, wajib pajak yang menunggak tidak dikenakan denda.

“Kami ingin membangun kesadaran masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor, untuk itu saya mengajak seluruh warga Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Barito Kuala untuk memanfaatkan program Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan diberlakukan sampai 9 Desember 2024 mendatang,” pungkasnya. []