KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Dalam rangka mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan kembali menggelar operasi gabungan serta sosialisasi terkait Program Relaksasi PKB di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu pada Kamis (14/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai Program Relaksasi PKB yang diberikan oleh pemerintah, serta menegakkan ketaatan pengendara dalam memenuhi kewajiban pajak.
Penanggung jawab Samsat Batulicin, Faisal Rahman, menyampaikan bahwa operasi gabungan dan sosialisasi ini adalah bagian dari upaya Jasa Raharja Kalsel untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB. Selain itu, dalam operasi gabungan tersebut, masyarakat diimbau untuk selalu membawa kelengkapan surat kendaraan, seperti STNK dan BPKB, serta memastikan bahwa kendaraan yang digunakan terdaftar dengan baik dan memiliki dokumen yang sah.
“Dengan adanya Relaksasi PKB, masyarakat diberikan kesempatan sampai tanggal 9 Desember 2024 untuk membayar pajak kendaraan dengan potongan tertentu, serta denda yang lebih ringan dari Program Relaksasi PKB,” ungkap Faisal.
Melalui program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat tidak hanya tahu tentang relaksasi PKB, tetapi juga memahami betul mengenai kewajiban mereka sebagai pengguna kendaraan.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Melalui upaya ini, Jasa Raharja Kalsel berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, serta meminimalkan potensi kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan diri dan orang lain.[]