KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Desa Kadundung Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang mengakibatkan korban atas nama Muhammad Kholily meninggal dunia.

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Martapura, Triyono pada Kamis (1/2/2024), melaksanakan survei keabsahan ahli waris ke rumah duka korban di Jalan Martapura Lama Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar.

“Kami segenap petugas Jasa Raharja Kalsel mengucapkan belasungkawa yang sedalamnya atas kecelakaan yang terjadi,” ucap Triyono saat melakukan kunjungan ke rumah duka dan bertemu dengan keluarga korban laka tersebut.

Lebih lanjut, Triyono mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan, dengan menyalurkan santunan kecelakaan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun angkutan penumpang umum.

Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017. Diharapkan santunan Jasa Raharja dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan juga berharap kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena dana yang dikelola Jasa Raharja untuk menyantuni korban kecelakaan berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya. []