KORPORATNEWS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Jasa Raharja Martapura, Triyono menyerahkan amanah santunan meninggal dunia an Gusti Hanafi. Santunan diterima langsung oleh ibu kandung selaku ahli waris yang berdomisili di Desa Simpang Empat Kabupaten Banjar, Selasa (9/7/2024).
Korban atas nama Gusti Hanafi mengalami kecelakaan tabrak lari dengan kendaraan bermotor roda 4. Korban pada saat itu sedang mengedaraii sepeda motor datang dari arah Hulu Sungai menuju Martapura pada saat di TKP menikung ke kiri lalu berbelok kekanan dan ditabrak mobil yang tidak diketahui identitasnya datang dari arah Hulu Sungai menuju Martapura (searah) kemudian mobil tersebut meninggalkan TKP.
“Dari data laporan kepolisian, korban merupakan tabrak lari dan didapatkan kesimpulan bahwa ahli waris dari korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 juta. Diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh korban”, ungkap Triyono. Santunan langsung diproses ketika berkas pengajuan santunan telah lengkap.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diamanahkan untuk memberikan hak santunan seperti kepada setiap ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, menjaminkan biaya rawatan jika korban kecelakaan tersebut dirawat dan luka-luka maksimal sebesar Rp 20 juta, biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017. Jasa Raharja memberikan jaminan hak santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan antara 2 kendaraan atau lebih dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan turut berbelasungkawa atas musibah kecelakaan yang terjadi serta mengimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas dan senantiasa mengutamakan keselamatan.[]