Mediabumn.com, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau khususnya di UPTD Samsat Tanjung Balai Karimun laksanakan penandatanganan deklarasi untuk mendukung penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar lalu lintas demi terwujudnya Karimun tertib berlalu lintas pada Rabu, 07 Februari 2024.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh beberapa instansi dalam rangka untuk menindak secara tegas bagi pelanggar lalu lintas. Bersamaan dengan hal tersebut juga dilakukan pemusnahan 241 knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi normal atau knalpot brong. Knalpot brong yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Karimun selama bulan Januari 2024 di Kecamatan Meral, Tebing, dan Karimun.

Dapat diketahui bahwa pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat (1) nomor 9 UU RI tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Dalam kesempatan tersebut Jasa Raharja juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang safety riding yang baik, agar masyarakat taat dalam berkendara dan dapat meminimalisir kecelakaan dan mensosialisasikan perihal Pergub Kepri No 68 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat 3 tentang pembebasan bea balik nama kedua yang berisikan wajib pajak yang melakukan pembayaran BBNKB kedua tidak dikenakan biaya balik nama.

Wanda P. Asmoro selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau melalui petugas Samsat Karimun Sdr. Zulkarnain menyampaikan bahwa “Penertiban penggunaan knalpot brong ini dilakukan berdasarkan banyaknya keluhan di masyarakat terkait kebisingan di jalan raya yang berasal dari pengendara yang menggunakan knalpot brong”.

Dengan adanya penertiban tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan dalam berkendara sehingga bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan di Tanjung Balai Karimun.[]