KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Pada hari Senin, 02 Januari 2023 sekira jam 22:00 wib Malam, Sdr. Fredy Martin Nasution, Laki-laki, 18 tahun seorang pengendara yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna Merah BP-4267-AD datang dari arah Tembesi Raya melewati jalan Tembesi raya menuju arah simpang Tembesi sayur bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BP-2785-AG warna putih yang dikendarai oleh Sdr. Akhmad Muhaimin. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. Fredy Martin Nasution mengalami cidera di kepala, cidera di muka, cidera di tangan dan kaki.

Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RS Graha Hermine. Korban dalam jaminan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RS Graha Hermine, bahwa korban sesuai dengan PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat.

Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []