KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kepri sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat Provinsi Kepri turut serta dalam kegiatan Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan (Dalrikwas) Pajak Daerah yang diinisiasi oleh UPTD PPD Samsat Samsat Tanjung Balai Karimun pada hari Rabu, 25 September 2024. Dalrikwas dilaksanakan di jalan Bhayangkara, dekat Kantor Pemadam Kebakaran Karimun, Karimun.
Kegiatan Dalrikwas sendiri merupakan kegiatan penertiban masyarakat pemilik dan pengendara kendaraan bermotor umum dalam hal kelengkapan dan ketertiban berkendara, serta ketaatan para pemilik kendaraan bermotor dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ Jasa Raharja.
Pengendara yang terjaring dalam kegiatan tersebut dapat dipastikan belum melunasi kewajiban pembayaran PKB baik tahunan maupun 5 tahunan, dan diwajibkan untuk melunasi tunggakan di lokasi untuk pajak tahunan dan ke Samsat Karimun untuk pelunasan 5 tahunan.
Penanggungjawab Jasa Raharja di wilayah Tanjung Balai Karimun yang ikut bergabung dalam kegiatan tersebut, M. Zulkarnain, mengatakan bahwa giat ini juga sekaligus sebagai bentuk sosialisasi masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan lalu lintas.
“Jasa Raharja juga turut serta dalam giat ini sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat. Kami turut manfaatkan kegiatan ini juga sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi masyarakat untuk tertib lalu lintas dan utamakan keselamatan,” jelas Rio.
Tim Pembina Samsat Provinsi Kepri yang terdiri dari tiga instansi, yakni Ditlantas Polda Kepri, Bapenda Provinsi Kepri, dan Jasa Raharja Kepri saat ini juga tengah menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari tanggal 5 Agustus 2024 sampai dengan 5 Oktober 2024. Kegiatan Dalrikwas ini juga sekaligus menjadi ajakan kepada masyarakat kepada masyarakat Karimun yang masih menunggak pajak agar segera melakukan pelunasan PKB.
Selain menyosialisasikan tentang Pemutihan PKB, Tim Pembina Samsat juga mendorong masyarakat untuk melakukan Balik Nama Kendaraan untuk kendaraan-kendaraan yang masih terdaftar pada pemilik lama melalui fasilitas pembebasan BBNKB II.[]