KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Penanggung Jawab Keuangan dan Umum Perwakilan Mamuju, M. Bagus Q bersama Kanit Kamsel Sat Lantas Polresta Mamuju Ipda Karina Rara Ayu melaksanakan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74, serta Sosialisasi peran dan fungsi Jasa Raharja di Kantor Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada hari Rabu, 31 Januari 2024.

Sosialisasi Fungsi dan Peran Jasa Raharja serta Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor serta hak yang akan didapat wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Mamuju, Budianto, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud sinergi dari PT Jasa Raharja serta pihak kepolisian dalam upaya edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam melaksanakan kewajibannya, terutama membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu. “Bagi Wajib Pajak masyarakat Sulawesi Barat yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera untuk membayarkan pajak kendaraannya di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat,” tutupnya. []