KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Jalan Poros Majene – Mamuju Kelurahan Malunda Kecamatan Malunda Kabupaten Majene, Sulawesi Barat pada tanggal 28 Januari 2024 yang mengakibatkan korban atas nama Aldo Yusuf(18) mengalami luka-luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Regional Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 30 Januari 2024 pukul 10.54 WITA.
Penanggung Jawab Pelayanan Sulawesi Barat, Yogi Arianto, yang mendapatkan informasi korban telah meninggal dunia, langsung bergerak cepat mendatangi ahli waris korban pada pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, di Dusun Masigi Desa Salutambung Kec. Ulumanda Kab. Majene untuk segera melengkapi berkas pendukung administrasi keabsahan ahli waris korban yang bernama M. Yusuf selaku ayah kandung korban sekaligus sebagai ahli waris korban.
Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
Adapun penyerahan santunan ini diberikan melalui buku rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama M. Yusuf selaku ayah kandung korban sebagai ahli waris sebesar Rp 50 juta tanpa dipungut biaya apapun. Hal tersebut merupakan salah satu perwujudan tugas yang diamanahkan kepada Jasa Raharja untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami Kecelakaan lalulintas.
Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Mamuju, Budianto, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin.
“Kami selaku keluarga besar dari almarhum Ikram sangat sedih atas peristiwa kecelakaan lalulintas yang terjadi hari minggu lalu dan menyebabkan anak saya meninggal dunia. Almarhum Aldo Yusuf dikenal sebagai anak yang rajin dan sering mengaji. Kami juga ucapkan terima kasih kepada PT Jasa Raharja yang sudah berempati dan menyempatkan untuk bersilaturahmi dengan keluarga almarhum disini”, ungkap Haeriah selaku ibu kandung Aldo Yusuf.
Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Mamuju, Budianto mengucapkan bela sungkawa dan duka cita sedalam-dalamnya atas peristiwa tersebut.
“Saya mewakili PT Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita atas peristiwa kecelakaan yang terjadi di Kelurahan Malunda Kecamatan Malunda Kabupaten Majene, Sulawesi Barat pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024, semoga almarhum diberikan tempat sebaik-baiknya di sisi Allah SWT dan keluarga korban diberikan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi peristiwa ini” ucap Budianto.
Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Mamuju, Budianto juga berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada di Provinsi Sulawesi Barat untuk senantiasa meningkatkan Ketertiban dan Keselamatan didalam berlalulintas. “Karena hal tersebut merupakan kunci utama didalam menekan jumlah kasus dan korban akibat kecelakaan lalulintas,” ucapnya. []