KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Bertempat di Terminal Simbuang Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat, pada Hari Rabu, 8 November 2023, Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Mamuju, Muhammad Noor Taufiq, mensosialisasikan program patuh akan pajak kendaraan bermotor milik Perusahaan Otobus Perum Damri Cabang Mamuju.

Selain itu, Jasa Raharja Sulawesi Selatan juga turut membagi-bagikan flyer yang berisikan informasi mengenai UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pembayaran pajaknya selama 2 tahun berturut-turut.

Sosialisasi Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu gencar dilakukan Jasa Raharja Sulawesi Selatan dengan sosialisasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan media online untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan mulai dari 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengimbau “Nah, bagi Wajib Pajak masyarakat Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat!”[]