KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat terus mengglorifikasikan terkait dengan Peraturan Gubernur No 30 Tahun 2024 di Taman Tugu Selong Kabupaten Lombok Timur sebagai ajang sosialisasi kepada para masyarakat Nusa Tenggara Barat khusus nya yang berada di Selong Kabupaten Lombok Timur yang Minggu Pagi 25 Agustus 2024.

Pada kesempatan tersebut Kepala Unit Operasional beserta jajaran Samsat Selong, KPJR Selong dan Staf Administarsi Kantor Cabang bersama dengan UPTB UPPD Selong membagikan brosur serta flyer kepada beberapa wajib pajak yang sedang berbelanja di taman Tugu Selong serta mensosialisasikan terkait dengan Peraturan Gubernur tersebut sekaligus dalam rangka lomba senam erobic masih dalam ranga memperingati HUT RI yang ke 79, hal ini menjadi salah satu tempat sosialisasi yang paling bagus mengingat banyak masyarakat yang yang sedang berkumpul, disampaikan juga bahwa Peraturan Gubernur No 30 Tahun 2024 ini memberikan manfaat berupa bebas denda atau sangsi administrasi serta bebas pokok PKB bagi wajib pajak yang belum membayar pajak diatas 5 tahun serta bebas BBN baik untuk mutasi masuk dan keluar.

Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat akan terus mendukung dan meng glorifikasikan terkait dengan Peraturan Gubernur No 30 Tahun 2024 sebagai salah bentuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.[]