KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Pada hari selasa, tanggal 20 Februari 2024, sekitar pukul 16.10 wita yang bertempat di Jalan Trans Flores Jurusan Riung menuju Borong tepatnya di Desa Latung Barat, Kec. Riung, Kab. Ngada telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas Ganda Antara Sepeda Motor Honda Ferza Warna Merah Dengan No. Pol. EB 2820 DK yang dikendarai oleh saudara Aminudin yang saat itu berboncengan dengan saudara Mashuda Tongge bertabrakan dengan dengan sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan No. Pol. EB 2615 BM yang dikendarai oleh saudara Bambang yang saat itu berboncengan dengan saudari Aisita, Anak Sandi Ramadhan dan Anak Sulfianti. Akibat kejadian tersebut, korban dibawa ke Puskesmas Riung untuk mendapat perawatan medis dan setelah dirujuk ke RSUD Aeramo Kab. Nagekeo, penumpang Sepeda Motor Honda Ferza an. Mashuda Tongge Meninggal Dunia.

Setelah mendapatkan info lakalantas tersebut petugas Jasa Raharja Kab. Ngada Agus Gede segera berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Ngada untuk melakukan proses pemberkasan. Sesampainya di Rumah duka korban an Mashuda Tongge, Agus Gede bertemu dengan Ahli Waris korban yaitu istrinya Johara Abubakar memberikan ucapan belasungkawa sekaligus pro aktif membantu kelengkapan berkas di dampingi pejabat desa setempat berkaitan dengan Hak korban untuk mendapat santunan,kegiatan tersebut diiringi dengan edukasi keselamatan berkendara dan pentingnya membayar Pajak Kendaraan di kantor Samsat.

Pada Hari senin 26/02/2024 bertempat di Ruangan Kasat Lantas Polres Ngada petugas melakukan penyerahan santunan secara simbolis di dampingi Kasat Lantas & Kanit Laka dalam kesempatan tersebut Kasat Lantas Lino De Jesus F menyampaikan terimakasih kepada Jasa Raharja atas pelayanan primanya dan memberikan edukasi kepada Keluarga korban agar selalu memperhatikan Keselamatan dalam berkendara di jalan raya dengan harapan kejadian Lakalantas seperti ini tidak terjadi kembali,kegiatan tersebut di tutup dengan penyerahan SPT pembayaran Santunan Kepada Ahli Waris Sah Korban.

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.

SWDKLLJ sendiri dikumpulkan dan dikelola oleh Jasa Raharja untuk menyantuni para korban kecelakaan lalu lintas jalan, dengan besaran santunan sebesar Rp 20 juta maksimal untuk penggantian biaya rawatan korban luka-luka, santunan Rp 50 juta untuk korban meninggal yang diberikan kepada ahli waris yang sah, yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 16 tahun 2017.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur, Muhammad Hidayat mengatakan bahwa hingga saat ini, Jasa Raharja NTT telah bekerja sama dengan 55 Rumah Sakit di seluruh Provinsi NTT, telah bekerja sama dengan 21 Polresta/polres dan meluaskan jaringan pelayanan di 22 Kabupaten Kota di Provinsi NTT. “Bentuk hadirnya Jasa Raharja kepada masyarakat Indonesia inilah yang menjadi Amanah kepada kami, untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan prima serta meluaskan jaringan pelayanan pajak dan SWDKLLJ hingga merata di seluruh sektor wilayah di Provinsi NTT”. Tutup Hidayat.[]