KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Sebagai salah satu upaya peningkatan pendapatan, khususnya di bidang UU Nomor 34 Tahun 1964, maka Jasa Raharja Perwakilan Bima mengadakan kegiatan Samsat Berbagi. Kegiatan ini dilaksanakan dengan kolaborasi bersama UPTB-UPPD Samsat Kabupaten Bima dan diselenggarakan di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Senin (18/11/2024).
Dalam kegiatan ini, turut hadir Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bima, Bramantyo Hadi Prasetio dan didampingi oleh Penanggung Jawab Samsat Induk Kabupaten Bima, Dhimas Propana Bimantara. Pelaksanaan kegiatan Samsat Berbagi kali ini merupakan salah bentuk upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh dalam membayar pajak, di mana bagi wajib pajak yang datang membayarkan PKB/SWDKLLJ nya pada saat pelaksanaan Samsat berbagi, maka mereka berkesempatan mendapatkan hadiah menarik berupa paket sembako.
Selain itu, Jasa Raharja Perwakilan Bima pun juga melaksanakan sosialisasi tentang UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 serta Program Gebyar Pajak berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 30 Tahun 2024 ketika acara berlangsung. Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara membagikan brosur maupun flyer kepada masyarakat dan wajib pajak di sekitar wilayah kegiatan.
Dalam keterangannya, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bima, Bramantyo Hadi Prasetio menyampaikan apresiasi serta terima kasih atas dukungan terselenggaranya kegiatan tersebut. “Diharapkan dengan kegiatan ini, masyarakat Kabupaten Bima dapat meningkatkan kesadarannya untuk membayar PKB/SWDKLLJ, sehingga dapat meningkatkan collection rate SWDKLLJ, terutama di wilayah Kabupaten Bima”, ucap Bram.[]