KORPORATNEWS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja gencar lakukan Door to Door (DTD) kepada para pemilik kendaraan bermotor umum, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT. Jasa Raharja yang telah diberikan amanah oleh Pemerintah dalam mengemban UU 33 dan 34 tahun 1964 yaitu memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik akibat kecelakaan Lalu lintas dijalan Umum maupun kecelakaan transportasi kendaraan umum. Pada kesempatan ini giat Door To Door dilaksanakan oleh Penanggung Jawab Samsat Buleleng Dani F Cahyadi pada 9 November 2023.

“Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang sering dilaksanakan, untuk memastikan bahwa negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk usaha menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan para pengusaha kendaraan umum maupun para pemilik kendaraan angkutan umum.

Selain dari pada kegiatan menjalin hubungan yang baik dengan para pemilik dan pengusaha transportasi khususnya kendaraan umum yang ber-plat nomor kuning juga merupakan salah satu bentuk optimalisasi pendapatan dari Jasa Raharja Perwakilan Singaraja.

Pada kesempatan tersebut juga tidak disiasiakan oleh petugas Jasa Raharja yang juga turut mendukung serta sekaligus melakukan sosialisai terkait dengan kebijakan pemerintah daerah dalam hal terkait dengan penghapusan denda pajak serta penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu yang akan berakhir pada akhir pada tanggal 30 Bulan November 2023 ini, mengingat masih banyak para pemilik kendaraan bermotor umum yang belum melaksanakan kewajibannya dalam hal membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ.

Kemudian dilanjutkan juga sosialisasi terkait UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 Terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dimana Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Hal ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.[]