KORPORATNEWS.COM, Jakarta –
Kulon Progo– Tindak lanjut penegakan hukum di wilayah Kulo Progo dilakukan Penertiban Kendaraan yang dilakukan pada hari selasa, taggal 22 Agustus 2023 tyepatnya pukul 08:00 Wib Wahyu Agung selaku penanggungjawab Jasa Raharaja Kulon Progo beserta Akbar Faqih turut serta dalam rangka kegiatan penertiban kendaraan bermotor yang bertempat pada depan kantor kelurahan wates kulon progo bersama Satlantas polres Kulon Progo dan Dispenda Samsat Kulon Progo.

Dalam kegiatan penertiban ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat khususnya yang melalui jalur wilayah kulon progo agar senantiasa untuk selalu taat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pembayaran pajak kendaraan bermotor sangatlah penting selain pendapatan dikembalikan ke pembangunan daerah setempat juga untuk memberikan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang tentunya kasus dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Pemberian santunan ini ada tiga yaitu penggantian biaya perawatan selama dirumah sakit maksimal Rp. 20.000.000,- Meninggal dunia yang ada ahli warisnya Rp. 50.000.000,- dan santunan cacat tetap maksimal Rp. 50.000.000,-.

Selain itu juga dalam penertiban kendaran bermotor pada hari ini terdapat 7 kendaraan bermotor yang membayar pajak kendaran ditempat dan 17 kendaraan bermotor diberikan surat teguran peringatan. ( ujar wahyu ). Wahyu juga menyampaikan kepada para pengendara yang melalui jalur tersebut juga selain berhati hati dalam berkendara juga memberitahukan untuk kepada masyarakat bila terlambat pajak kendaraan bermotor untuk segera melakukan pengesahan ulang pajak kendaran bermotor di kantor Bersama Samsat dikarenakan baru ada bebas denda sampai dengan tanggal 30 September 2023. []