KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Hari Jumat, Tanggal 2 Februari 2024 bertempat di Rumah Sakit Karisma Cimareme Kab Bandung Barat, Penanggung Jawab Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari melaksanakan kunjungan untuk mencari informasi apakah ada korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di Rumah Sakit dimana kunjungan rutin ini bertujuan untuk memastikan jaminan korban dan melihat kondisi yang diderita oleh korban.

Dalam kunjungan tersebut juga melakukan pertemuan dengan Ibu Sari selaku Bagian Keuangan Rumah Sakit Karisma Cimarememembicarakan mengenai Anev penagihan Rumah Sakit periode tahun 2023.

Diskusi tersebut bertujuan untuk melakukan perbaikan terhadap pelayanan bagi para korban kecelakaan dan memastikan kepada pihak Rumah Sakit untuk dapat secepatnya melakukan penagihan biaya perawatan korban kepada Jasa Raharja maksimal 7 (tujuh) hari setelah korban pulang dari Rumah Sakit. Ini adalah bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. []