KORPORATNEWS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Semarang telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di jalan untung Suropatuii kota semarang – Jawa Tengah, pada 20 Desember 2022 Pukul 19.45 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor lainnya. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Mulyadi usia 40 Th, Alamat kecamatan Manyaran Kota Semarang Barat Jawa Tengah – mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia .
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Semarang R Soeko Agung mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Perwakilan Semarang kepada Ahliwaris korban yaitu istri korban an. Indah Suraningsih melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada hari tanggal 21 Desember 2022.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Soeko pada keterangannya. (22/12/2022). []